Sindikat Narkoba Jaringan Surabaya-Bali Ditangkap, Barang Bukti Sabu Nyaris 1 Kilogram

BNNP Bali kemudian mendapati informasi dari sana dan mengamankan tersangka yang bermain di level gudang, ia memiliki peran di bawah bandar.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Februari 2022 | 13:12 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan Surabaya-Bali Ditangkap, Barang Bukti Sabu Nyaris 1 Kilogram
Tersangka Rocky (31) berada di belakang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konfesensi pers di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Seorang Residivis kasus narkoba, Rocky (31) berhasil dibekuk oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 947,83 gram. Ia ditangkap beserta dua tersangka lainnya yaitu Gebril (20) dan Mio (39).

Dalam konferensi pers di Halaman Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (8/2/2022), Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan pengungkapan kasus sabu hampir 1 kilogram dengan beberapa tersangka di level gudang ini berawal dari keberanian masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang menjadi pecandu narkoba.

"Kronologisnya berawal dari menjangkau seorang yang diadukan keluarga sebagai seorang pecandu, lalu kami assesment dan direhabilitasi, karena privasi tidak bisa kami sampaikan, namun jaringannya kami kejar," kata Agus saat menjelaskan pengungkapan kasus awal tahun periode Desember 2021-Februari 2022 ini.

BNNP Bali kemudian mendapati informasi dari sana dan  mengamankan tersangka yang bermain di level gudang, ia memiliki peran di bawah bandar. Penangkapan Rocky merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Mio yang sebelumnya telah ditangkap di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar.

"Ini jaringan Surabaya, di atasnya gudang ada yang berperan sebagai operator atau bandar yang menyuplai barang yang sedang kami kejar. Yang menarik adalah semua yang kami tangkap ini, ada warga Banyuwangi, Jember dan Surabaya, satu orang residivis Rocky dengan BB hampir 1 kg Sabu mengulangi perbuatannya kembali," papar Agus.

Tersangka Rocky (31) ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya serta analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku hingga tim menemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam didalamnya berisi 1 klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih.

"Barang itu yang diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 947,83gr brutto atau 936,47gr netto yang diletakan di gantungan motor pelaku," bebernya.

Kemudian pelaku diinterogasi, pelaku mengakui barang itu didapat dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Dari pengungkapan kasus tersangka Mio yang berawal dari analisis intelijen BNNP Bali terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Renon Kota Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak