Pemerintah Belum Ada Rencana Injak Rem Darurat Meski Omicron Melonjak Drastis

Ia berujar kesiapan pemerintah menghadapi Omicron telah lebih baik karena selalu melibatkan para pakar, serta berbasiskan data dan kajian ilmiah.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Februari 2022 | 09:36 WIB
Pemerintah Belum Ada Rencana Injak Rem Darurat Meski Omicron Melonjak Drastis
Ilustrasi covid-19, Perbedaan Gejala Omicron dan Flu Biasa. (Freepik)

SuaraBali.id - Pemerintah belum berencana akan menginjak "rem" darurat dengan memberlakukan PPKM Darurat, meskipun angka kasus COVID-19 varian Omicron meningkat tinggi. Hal ini dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo.

"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," kata Abraham Selasa (8/2/2022).

Ia berujar kesiapan pemerintah menghadapi Omicron telah lebih baik karena selalu melibatkan para pakar, serta berbasiskan data dan kajian ilmiah. Bisa dilihat dari tingkat fatalitas dari Omicron yang lebih rendah dibanding varian Delta.

"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isolasi mandiri atau isolasi terpusat bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan rumah sakit bagi lansia atau yang memiliki komorbid," kata Abraham.

"Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," ujar Abraham menambahkan.

Ia juga memastikan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan penilaian di masing-masing daerah. Beberapa indikator perubahan level PPKM itu adalah peningkatan keterisian atau okupansi tempat tidur rumah sakit, dan pencapaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2/2022), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ujarnya.

Sedangkan terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ujar Abraham, akan tetap mengikuti level PPKM sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta dan Menteri Agama.

"Soal PTM tidak ada yang berubah," ucapnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini