SuaraBali.id - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan status Provinsi Bali naik ke PPKM Level 3.
Status PPKM ini sama dengan status di wilayah Jabodetabek yang naik ke level 3.
Selain Jabodetabek dan Bali, daerah aglomerasi DI. Yogyakarta, dan Bandung Raya juga naik ke PPKM Level 3.
"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan naik ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:Hadapi Kemungkinan Lonjakan Kasus COVID-19, Pemkot Bandung Jamin Ketersediaan Oksigen
Namun, Luhut menjelaskan, kenaikan status PPKM Level 3 di empat daerah aglomerasi ini disebabkan oleh beberapa indikator.
Seperti tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing, Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," jelasnya.
Dia menyebut aturan lebih lengkap nanti akan diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksinya.
"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit hari ini," tutup Luhut.
Baca Juga:Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali Naik Status PPKM Level 3, Luhut: Karena Rendahnya Tracing