Tjok Bagus Pemayun Sebut Pemerintah Bakal Longgarkan Sejumlah Aturan PPLN Masuk Bali

Tjok Bagus Pemayun menjelaskan pelonggaran aturan lebih pada mengenai sistem masuk PPLN ke Bali

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 Februari 2022 | 20:15 WIB
Tjok Bagus Pemayun Sebut Pemerintah Bakal Longgarkan Sejumlah Aturan PPLN Masuk Bali
Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan ada beberapa pelonggaran persyaratan berkaitan aturan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atas rencana pembukaan kembali pintu penerbangan internasional di Bali, pada Jumat (4/1/2022) lusa.

Pembukaan pintu penerbangan internasional Bali tersebut merupakan arahan atau instruksi Menko Marver RI yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, pasca pembukaan pariwisata Bali sejak Oktober 2021 lalu.

Tjok Bagus Pemayun menjelaskan pelonggaran aturan lebih pada mengenai sistem masuk PPLN ke Bali, sebelumnya yang diizinkan masuk ke Bali hanya 19 negara tertentu saja, namun kini tidak ada pembatasan.

Kemudian terkait prosedur karantina, kuota e-visa tak terbatas dari sebelumnya pemerintah membatasi kuota e-visa sebanyak 1.500 per hari, serta nilai premi PPLN PPLN dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 500 juta.

Di samping itu, PPLN wajib memiliki bukti bebas COVID-19 berbasis PCR 3x24jam, vaksin lengkap, dan mengisi eHAC.

Dalam karantina, Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Bali bakal menerapkan sistem bubble untuk menyambut kedatangan PPLN termasuk rencana penggunaan aplikasi monitoring Presisi dari Mabes Polri.

Dengan sistem bubble, penerbangan PPLN bisa langsung direct ke Bali dan wajib menjalani masa karantina yang kini dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari.

Ia pun menjelaskan, bahwa selama menjalani masa karantina, PPLN juga masih bisa beraktivitas seperti olahraga untuk mengusir kejenuhan di kawasan Karantina.

"Ya, ada beberapa perbedaan terkait syarat dan aturan. Di sekitar hotel ada kegiatan disiapkan ada Yoga dan lain sebagainya, ada SOPnya. Kemudian negara asal kalau dulu hanya 19 negara asal sekarang sudah tidak dibatasi ucap Tjok Bagus Pemayun saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/2/2022).

Berkaitan dengan jumlah hotel karantina, sejauh ini baru ada 5 hotel di Bali yang memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai tempat karantina PPLN dari jumlah 64 hotel yang mengajukan.

Syarat hotel untuk menjadi lokasi karantina ialah mempunyai fasilitas terpisah antara tamu umum dengan tamu karantina serta karyawan juga diwajibkan menginap di hotel.

"Karyawan tinggal di hotel, tidak boleh pulang. Sehingga tidak semua hotel mampu memenuhi syarat seperti itu," jelasnya.

Syarat dan aturan tersebutlah yang baru-baru ini digodog pemerintah untuk mematangkan menyambut kedatangan PPLN di Bali.

 "Mudah-mudahan bisa segera disampaikan dari Kemenkomarves," ujarnya.

Kontributor : Yosef Rian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini