SuaraBali.id - Artis kembali tersandung narkoba di awal tahun 2022 ini. Ia adalah Randa Septian yang tertangkap di sebuah hotel di Bali.
Randa Septian adalah aktor FTV yang diciduk Polresta Denpasar dan kasusnya dirilis hari ini Senin (31/1/2022). Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ia ditangkap bersama salah seorang temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan. Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narkoba yang menjerat Randa Septiawan.
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).
Randa Septian yang merupakan aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk sebuah hotel yang terletak Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (7/1/2022).
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.
Ia mengaku pada polisi bahwa dirinya baru pertama kali mencoba ganja sedangkan rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.
"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.
Kini, Randa Septian dan Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aktor tampan ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Tertangkapnya Randa Septian menambah panjang daftar artis narkoba di awal tahun 2022