Baku Hantam Bule vs Polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Ini Kronologis Lengkapnya

Dijelaskan, ada tiga orang korban pemukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinsial MDMN WNA asal Yordania.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Januari 2022 | 10:29 WIB
Baku Hantam Bule vs Polisi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Ini Kronologis Lengkapnya
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

SuaraBali.id - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan keributan terjadi di Gate keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dalam narasi video viral disebutkan polisi dan petugas bandara terlibat adu pukul dengan seorang penumpang warga negara asing (WNA). Video berdurasi 25 detik itu pun menuai ribuan komentar netizen.

SuaraBali.id menelusuri duduk perkara peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, menerangkan, bahwa terjadi kesalahpahaman antar pihak yang mengakibatkan baku hantam itu.

"Itu kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.40 wita terjadi kesalahpahaman berbuntut pemukulan di Gate 5 terminal keberangkatan domestik bandara Ngurah Rai," kata kabid Humas Polda Bali saat dikonfirmasi.

Dijelaskan, ada tiga orang korban pemukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinsial MDMN WNA asal Yordania.

"Adapun yang menjadi korban pemukulan dua orang petugas Avsec sebuah maskapai inisial ATI (27) dan INS (49) serta satu orang petugas kepolisian GS 1975 (46) dengan terduga pelaku MDMN (26).

Syamsi menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa 25 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 Wita terduga pelaku beserta istri dan anaknya serta beberapa orang lainnya yang berjumlah 8 orang hendak berangkat ke Jakarta menumpang maskapai tersebut.

Terduga pelaku M dan rombongan sudah menunggu di tempat tunggu untuk masuk ke pesawat. karena merasa tidak ada panggilan untuk masuk ke pesawat M masih tetap menunggu tetapi setelah beberapa lama juga tidak ada panggilan masuk ke pesawat M akhirnya menanyakan kepada pihak maskapai.

"Dari pihak Lion Air mengatakan kepada M bahwa pesawat sudah terbang selanjutnya M menanyakan kepada pihak Lion air kenapa mereka dan rombongan yang berjumlah 8 orang ditinggal padahal mereka sudah berada di ruang tunggu gate 5," ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsi menjelaskan, bahwa korban ATI menerima pukulan di bagian leher belakang atau tengkuk leher, dan IDS terkena pukulan di bagian mulut serta seorang polisi GS dipukul di bagian pipi kanannya.

"Karena mendapat perlakuan yang kurang bagus dari petugas dan tidak mendapatkan penjelasan yang baik, M emosi dan ingin masuk ke dalam kantor maskapai, akan tetapi masih tetap di halangi oleh Avsec yang bertugas saat itu dan karena emosi selanjutnya terjadi kesalahpahaman yang berbuntut pemukulan terhadap Avsec dan petugas polisi, yang ingin supaya tidak terjadi keributan di terminal keberangkatan domestik bandara Ngurah Rai," paparnya.

Polisi kemudian mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku M serta melakukan interogasi kepada saksi dan korban, lalu melaporkan kejadian ini di Polsek Kawasan Bandara.

Dalam mediasi, M menyadari kesalahannya atas peristiwa pemukulan tersebut dan meminta maaf, kemudian permasalahan pemukulan itu diselesaikan secara kekeluargaan di kantor Polsek Kawasan Bandara.

"Pada Selasa tanggal 25 Januari 2022 , sekitar pukul 20.00 wita Panit Reskrim dan anggota reskrim melakukan mediasi antara 3 orang korban dan M yang hasilnya adalah bahwa 3 korban tidak akan mempermasalahkan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh M di Gate 5 terminal keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai dan tidak akan melanjutkan ke jalur hukum," jelasnya.

"M juga sudah mengakui bersalah dan meminta maaf kepada 3 korban atas perbuatan pemukulan yang dilakukannya dan pemukulan dilakukan karena emosi sesaat karena kepanikannya tidak bisa berangkat ke Jakarta karena di tinggal oleh pesawat padahal rencana nya setelah terbang dari Bali ke Jakarta karena rencananya setelah tiba di Jakarta, M akan berangkat ke Jordania untuk melihat dan menengok ibunya yang sakit keras," jabarnya.

Syamsi menyampaikan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak pelaku dan korban.

"Bahwa 3 korban telah memaafkan, setelah terjadi kesepakatan antara 3 korban dengan pelaku dan membuat surat pernyataan," pungkasnya.


Kontributor : Yosef Rian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak