Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?

Bagi sebagian orang, desa identik dengan pegunungan dan persawahan. Ditambah lagi dengan petani dan masyarakatnya yang ramah. Lalu bagaimana pengertian desa menurut para ahli?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Januari 2022 | 10:21 WIB
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?
Wisata alam pedesaan alias ndeso sedang populer di Banyuwangi [Foto: Beritajatim]

•             Pengaruh geografis besar terhadap kehidupan

•             Hubungan antar sesama anggota masyarakat akrab

4. Pengertian desa menurut Ahli Bambang Utoyo

Penduduk desa mencukupi kebutuhan ekonominya yaitu di bidang pertanian yang menghasilkan banyak makanan.

Baca Juga:Indah dan Kaya Akan Tradisi, Intip Beberapa Keunikan Desa di Bali

Jadi menurut Rouchek and Waren, desa bisa diartikan sebagai tempat dimana rata-rata peduduknya bermata pencaharian sebagai petani.

4. Pengertian desa menurut Paul H Landis

Menurut Paul H Landis, desa merupakan kumpulan organisasi dalam suatu wilayah dengan jumlah penduduk kurang dari 2.500 jiwa dan memiliki ciri-ciri:

•             Satu dan yang lainnya saling mengenal

•             Adanya ikatan yang sama baik tentang kesukaan maupun kebiasaan

Baca Juga:Ketimbang Bangun Ibu Kota Pakai Dana PEN, PKS Sarankan Pemerintah Prioritaskan Dulu Pembangunan Desa Tertinggal

•             Mata pencaharian mangambil dari kekayaan alam seperti petani dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar

5. Pengertian desa menurut V.C. Finch

Desa adalah sebuah tempat tinggal dan bukan merupakan pusat perdagangan. Dalam hal ini desa merupakan sebuah wilayah dimana orang-orangnya bekerja sebagai petani dengan mengandalkan kekeayaan lam yang tersedia.

Biasanya hasil-hasil dari tani bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau dijual untuk memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

6. Pengertian desa menurut Undang-undang

Pengertian desa bukan hanya di kemukakan oleh beberapa ahli saja. Pengertian desa juga ada di dalam Undang-undang, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa. Di dalamnya ada pengertian desa, yaitu sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini