Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Dan Ditahan Setelah Diduga Korupsi Rp 511 Juta

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:30 WIB
Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Dan Ditahan Setelah Diduga Korupsi Rp 511 Juta
Proses penahanan tersangka mantan Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Hernawati di Rutan Polsek Sawan, Kamis (20/1/2022). [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Mantan Ketua BUMDes Hernawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017.

 Saat ini, tersangka ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan. Selain itu, terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.

"Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara, sehingga jumlah kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam rilisnya di Denpasar, Bali, Jumat (21/1/2022).

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (20/1/2022), pukul 10.00 Wita tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini