Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Dan Ditahan Setelah Diduga Korupsi Rp 511 Juta

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:30 WIB
Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Dan Ditahan Setelah Diduga Korupsi Rp 511 Juta
Proses penahanan tersangka mantan Ketua BUMDes Amertha Desa Patas Hernawati di Rutan Polsek Sawan, Kamis (20/1/2022). [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Mantan Ketua BUMDes Hernawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017.

 Saat ini, tersangka ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan. Selain itu, terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amertha Desa Patas Tahun 2010 hingga 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas.

"Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Kerap melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara, sehingga jumlah kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752," kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa dalam rilisnya di Denpasar, Bali, Jumat (21/1/2022).

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan beberapa modus operandi. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

"Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amertha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (20/1/2022), pukul 10.00 Wita tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Berita Terkait

Kedatangan pesawat tersebut menandai sejarah penerbangan komersil dengan pesawat A380 pertama di Indonesia.

video | 12:30 WIB

Faiq Bolkiah dan Chonburi FC resmi berpisah

bola | 05:05 WIB

Pesawat jumbo tersebut melakukan penerbangan perdana dengan membawa 482 penumpang dari Bandara Internasional Dubai menuju Bali. Berikut sederet fakta Emirates A380-800 yang mendarat di Bali untuk pertama kali.

purwokerto | 20:45 WIB

Operator kompetisi itu resmi melarang suporter tim tamu hadir ketika laga tandang alias awayday di semua kejuaraan termasuk Liga 1 2023/2024.

joglo | 20:03 WIB

"Benar tawaran itu benar ada (jadi Gubernur Bali)..."

dexcon | 20:00 WIB

News

Terkini

Jika keluar rumah di malam hari, mereka selalu membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika mendadak diserang anjing.

News | 15:18 WIB

Rencanannya pesawat dengan rute Dubai-Denpasar-Dubai itu akan mengangkut penumpang perdananya sebanyak 600 orang menuju Bali.

News | 08:10 WIB

Dalam 12 poin kewajiban bagi wisman, Koster menegaskan beberapa aspek saat wisatawan berwisata.

News | 16:16 WIB

Koster menjelaskan arahan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Megawati terhadap pariwisata Bali.

News | 16:09 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 16:00 WIB

Ternyata diketahui kedua WNA Rusia tersebut sudah pergi dari Indonesia.

News | 17:31 WIB

Kini perempuan berinisial CAP (50) itu sudah ditahan oleh pihak Polresta Denpasar.

News | 17:22 WIB

Surat ini pun beredar di media sosial dan menjadi pertanyaan banyak pihak

News | 13:12 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 21:00 WIB

CAP ditangkap bersama pasangannya yang berinisial CM.

News | 18:58 WIB

Setelah hampir 11 bulan setelah kasus dilaporkan

News | 14:18 WIB

Airbus tipe A380-800 yang dioperasikan maskapai penerbangan Emirates akan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

News | 10:47 WIB

Kredit segmen UMKM BRI porsinya telah mencapai 83,86% dari total kredit BRI atau setara dengan Rp989,64 triliun.

News | 15:00 WIB

Rata-rata nilai pinjaman yang diambil para nelayan tersebut mencapai Rp3 juta-Rp10 juta.

News | 16:00 WIB

BRI Group mampu menyalurkan Rp35,8 triliun pinjaman kepada 13,9 juta debitur wanita.

News | 20:30 WIB
Tampilkan lebih banyak