AKP Hadimastika menerangkan, pelaku rencananya akan menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari. Namun keburu ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.