SE Tentang Pembuatan Dan Pawai Ogoh-ogoh Diterbitkan, Ini Yang Menjadi Catatan

Akan tetapi pihaknya mewanti-wanti bahwa prosesi harus berlangsung dengan protokol kesehatan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Desember 2021 | 18:37 WIB
SE Tentang Pembuatan Dan Pawai Ogoh-ogoh Diterbitkan, Ini Yang Menjadi Catatan
Salah satu bentuk Ogoh-ogoh di Bali (Foto: Ricardo)

SuaraBali.id - Surat Edaran (SE) MDA Provinsi Bali Nomor 009 Tahun 2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh Saat Nyepi Tahun Baru Saka 1944 diterbitkan. Menanggapi hal tersebut, Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara saat dikonfirmasi mengatakan siap menjalankan kebijakan sesuai yang tercantum.  

"Kami sudah teruskan ke seluruh Bendesa Adat di Gianyar," jelasnya, Kamis (30/12/2021).

Akan tetapi pihaknya mewanti-wanti bahwa prosesi harus berlangsung dengan protokol kesehatan.

"Desa Adat harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Hal teknis didalam pelaksanaannya kami serahkan sepenuhnya kepada Bendesa Adat setempat," tegasnya.

Kedisiplinan itu juga harus ada saat proses pembuatan dimana harus taat penerapan prokes. Maka dari itu, ia menambahkan jika diperbolehkan atau tidaknya pembuatan ogoh-ogoh ini kini merupakan kewenangan Bendesa Adat.

Karena Bendesa Adat yang mengetahui secara pasti kondisi dan situasi didaerahnya.

“Kita hanya mengarahkan karena ini konteksnya merupakan tradisi dan wujud kreatifitas, jadi di Majelis sudah mempertimbangkan dan tetap diberi ruang namun dengan catatan-catatan yang harus tetap ditaati karena kita masih dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Adapun catatan yang dimaksud dan tercantum dalam SE MDA Provinsi Bali tersebut diantaranya pembuatan atau pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan seperti Banjar Adat, Desa Adat, Paiketan Yowana serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Bendesa Adat.

Kemudian Sekaa dan panitia yang melaksanakan dan bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut membuat atau mengajukan usulan kepada Bendesa Adat untuk mendapatkan izin tertulis.

Pembuatan otoh-ogoh menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan styrofoam atau plastik.

Pembautan dibatasi hanya satu ogoh-ogoh di tingkat Banjar Adat atau Desa Adat. Pengarakan ogoh-ogoh dibatasi hanya keliling wewidangan Banjar Adat. Peserta pawai ogoh-ogoh dibatasi hanya 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 WITA.

Peserta pawai ogoh-ogoh disemprot dengan cairan pengganti desinfektan seperti Eco-enzyme. Kemudian peserta harus menerapkan prokes dengan ketat, sudah divaksin tahap I dan II, tidak menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini