SuaraBali.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dr Richard Lee. Ia pun kini sudah kembali ke rumah.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum dr Richard, Razman Arif Nasution.
"dr Richard Lee sudah kembali ke rumah," ujar Razman lewat sambungan telepon, Rabu (29/12/2021).
Razman berujar tak ada hal yang dijadikan syarat penangguhan penahanan dr Richard Lee. Pengacaranya tersebut hanya menyerahkan surat permohonan dari istri kliennya, Reni Effendi.
"Cuma kooperatif saja nanti. Kalau ada pemeriksaan berikut, kan akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah nanti kami bawa," tandas Razman.
Tak hanya itu, Razman juga menyampaikan kondisi terkini dr Richard usai diperkenankan meninggalkan tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah baik kok," ujar dia.
Seperti diketahui, dokter Richard Lee ditahan sejak 27 Desember 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara. Ia diduga melakukan akses illegal ke akun media sosialnya.
Sebagai pengingat, dr Richard Lee kedapatan membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram miliknya sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya pada Desember 2020.