194 WNA Diusir dari Bali Sepanjang 2021, 7 Diantaranya Karena Langgar Prokes

Ia mengatakan mereka diusir karena melanggar perundang-undangan di Indonesia. Mereka diproses di 4 kantor Imigrasi yang di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Desember 2021 | 17:21 WIB
194 WNA Diusir dari Bali Sepanjang 2021, 7 Diantaranya Karena Langgar Prokes
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali. [Suara.com/ Imam Rosidin]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak