SuaraBali.id - Seorang warga negara prancis bernama Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) kecanduan mengonsumsi ganja hingga membuatnya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bule ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagaimana dinyatakan dalam sidang yang digelar virtual itu.
Selama ini Nicolas menetap di Kerobokan, Kuta Utara selama pandemic. Jaksa I Wayan Sutarta,SH menjeratnya sebagai pengguna atau pemakai sebagaimana pasal 27 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto, menyebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya.
Dari penggledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polisi mengamankan 3,39 gram netto ganja.
Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang, ia mencampur ganja murni dengan tembakau lain.
"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dari Kejati Bali.