Percepat Layanan Secara Digital, Denpasar Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak "Pagi Denpasar"

layanan yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi "Pagi Denpasar" yakni Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hingga Pajak Air Bawah Tanah (ABT).

Eleonora PEW
Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:20 WIB
Percepat Layanan Secara Digital, Denpasar Luncurkan Aplikasi Bayar Pajak "Pagi Denpasar"
Pemkot Denpasar luncurkan aplikasi bayar pajak "Pagi Denpasar" - (ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar)

SuaraBali.id - Pembayaran pajak secara digital dipercaya dapat mempercepat layanan terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Denpasar, Bali meluncurkan "Pajak Digital Denpasar atau Pagi Denpasar", aplikasi "on boarding" berbasis android untuk pembayaran pajak secara digital.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakilnya Kadek Agus Arya Wibawa meluncurkan aplikasi "Pagi Denpasar" di kawasan Muntig Siokan, Sanur, Jumat. Peluncuran tersebut dilaksanakan dalam rangkaian ajang "Denpasar Festival 2021".

Pada kesempatan tersebut hadir juga Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudarma, Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan Kepala BPD Bali Cabang Denpasar Ni Putu Dharmayanti.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, langkah tersebut guna Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).

Baca Juga:Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Lengkap dengan Prosedurnya, Wajib Disimak

Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Bank Indonesia, Bank BPD Bali, dan Universitas Udayana membangun aplikasi "on Boarding" berbasis android bernama "Pagi Denpasar".

Eddy Mulia mengatakan, pajak digital Denpasar memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan. Pelayaan tersebut akan lebih mudah mendapatkan informasi pajak daerah serta akses secara elektronik terkait pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah Kota Denpasar.

Adapun beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi "Pagi Denpasar" yakni Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Air Bawah Tanah (ABT), Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Nantinya masyarakat dalam menggunakan platform pembayaran digital melalui QRIS, Virtual Account, dompet digital dan mobile banking serta metode transfer antar bank.

Dikatakan, tagline tersebut "Pagi Denpasar', Kelola Pajak dalam Genggaman, Menggapai Harapan Menuju Pajak Digital".

Baca Juga:Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Banten, Bisa Sambil Rebahan di Rumah

Sementara Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan peluncuran aplikasi "Pagi Denpasar" merupakan upaya Pemkot Denpasar dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Karena itu aplikasi "Pagi Denpasar" masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi pajak daerah serta akses secara elektronik terkait pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak daerah Kota Denpasar.

"Dengan diluncurkannya aplikasi 'Pagi Denpasar' diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kota Denpasar, Pajak Kita Untuk Kita,” ujar Jaya Negara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini