25 Ribu Wisdom Masuk Bali Dalam Sehari, Pintu Perbatasan Dijaga Ketat

Bali melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya

Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 Desember 2021 | 16:37 WIB
25 Ribu Wisdom Masuk Bali Dalam Sehari, Pintu Perbatasan Dijaga Ketat
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Minggu (19/12/2021). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBali.id - Polda Bali menggelar operasi lilin dalam rangka pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 1.459 personel diterjunkan menjaga pintu-pintu keluar masuk Bali.

"Kita libatkan 1.459 orang untuj anggota Polri di beberapa titik pos pengamanan termasuk di wilayah pintu masuk Bali," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, di Kedonganan, Badung, Bali, Senin (20/12/2021).

Pintu-pintu keluar masuk Bali yang jadi atensi yakni Pelabuhan Gilimanuk, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Padangbai, dan pelabuhan lainnya. Untuk mengurai kerumunan, jika diperlukan akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas hingga buka tutup.

"Semua jadi atensi kita, seluruh titik yang kita sebutkan adalah yang jadi atensi," kata dia.

Sementara itu, jumlah wisatawan domestik (wisdom) yang berkunjung mulai meningkat. Dari catatan Gubernur Bali Wayan Koster  jumlahnya mencapai 25 ribu per hari.

Koster berharap angka tersebut terus meningkat dalam beberapa hari ke depan.

"Wisdom ramai sudah, Wah lebih dari 25 ribu per hari," ujarnya di Gedung DPRD Bali, Senin (20/12/2021).

Koster meminta seluruh pihak menaati aturan dari pemerintah terkait libur Nataru. Perayaan tahun baru diimbau tidak secara berlebihan sesuai Surat Edaran No 20 tahun 2021

"Sesuai  sesuai instruksi mendagri tentu ada ketentuan mengenai prokes untuk menghindari kerumunan Covid-19 supaya cepat terkendali," tegasnya.

Dalam SE tersebut, Bali  melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya. Sebab berpotensi menimbulkan kerumunan.

Adapun batas operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan pukul 09.00-22.00 WITA dengan kapasitas 75 persen.  Sementara kapasitas pengunjung di objek wisata maksimal 75 persen dan kegiatan olahraga, seni dan budaya digelar dengan kapasitas peserta maksimal 50 orang.

Kontributor : Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak