SuaraBali.id - Terkait pembagian rapor semester ganjil untuk siswa di Kabupaten Tabanan, Dinas Pendidikan Tabanan telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepala wilayah pendidikan di masing-masing kecamatan, serta seluruh pimpinan satuan di tiap jenjang pendidikan.
Ada perubahan terkait pembagian hasil evaluasi belajar siswa ini. Sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Januari 2022 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Namun kini jadwal pembagiannya dikembalikan sesuai kalender pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan, pengembalian agenda pembagian rapor sesuai kalender pendidikan pada semester ganjil tahun ini dinyatakan lewat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021.
"Artinya pembagian raport tetap mengacu kepada kalender pendidikan, pembagiannya pada 18 Desember 2021," ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Libur semester ganjil di tahun ini tidak mengalami perubahan. Mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Terkait dengan pembelajaran tatap muka terbatas, mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menjelaskan akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2022 mendatang.
“Selain poin di atas, untuk yang lainnya disesuaikan dengan PPKM sesuai ketentuan Mendagri,” terangnya.
Selain itu, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan.
Termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuannya sesuai dengan kalender pendidikan.