Bunuh Istrinya Sendiri Setelah Cekcok di Garasi, Dek Ping Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:16 WIB
Bunuh Istrinya Sendiri Setelah Cekcok di Garasi, Dek Ping Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi pembunuhan, mutilasi, pembantaian, jenazah, mayat, sadis, penjahat, perampok, pisau (Freedigitalphotos/Toa55)

SuaraBali.id - Seorang pria di Badung, Bali bernama I Made Maranda alias Dek Ping (35) hanya dituntut 8 tahun penjara setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang bernama Ni Luh Putu Russiani.

Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Badung. Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun.

JPU memberikan tuntutan minimal dengan 8 tahun penjara meski terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

Jaksa Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Memohon agar terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Tuntut Jaksa yang dibacakan secara virtual dari Kejari Badung.

Kronologi peristiwa pembunuhan ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, Bali.

Pada awalnya suami istri cekcok adu mulut. Dimana terdakwa merasa curiga dengan istri yang dinikahinya 7 November 2019 keluar rumah tanpa sepengetahuannya.

Kemarahan terdakwa sempat mereda setelah istrinya mengajaknya mandi bareng.

Entah bagaimana, usai dari kamar mandi. Beberapa saat kemudian, terdakwa kembali menanyakan soal kemana istrinya itu pergi tadi.

Adu mulut pun kembali terjadi hingga sampai depan garasi.

"Terdakwa lalu mengambil 1 buah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya.

Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah begitu melihat istrinya langsung tersungkur.

 Sementara Pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Korban masih sempat berteriak minta tolong.

Sejumlah saksi tetangga berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun korban menghembuskan nafas terakhir 24 Juni 2021, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari.

"Korban dinyatakan meninggal pada akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," tulis dalam dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak