SuaraBali.id - Jelang Natal dan Tahun baru Polsek Gilimanuk melakukan pengetatan pemeriksaan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa dan Bali dalam rangka penanggulangan Covid-19 varian baru.
Saat ini PPDN yang masuk ke Bali harus menunjukkan surat keterangan bukti vaksin tahap kedua mengacu pada Inmendagri No. 66 Tahun 2021 antisipasi jelang perayaan Nataru.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gst Putu Darmanatha, memerintahkan personelnya yang melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk agar dilakukan pemeriksaan secara ketat dan intensif.
Hal ini dimaksudkan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, dan bagi PPDN wajib menunjukkan bukti surat vaksin tahap II.
Kapolsek Gilimanuk mengatakan selain pemeriksaan surat-surat dokumen perjalanan, pihaknya juga fokus dengan orang (DPO) dan barang-barang yang dibawa oleh pengendara, guna antisipasi penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, hasil curat/curas, dan hasil kejahatan tindak pidana lainnya.
“Untuk hasil pemeriksaan selama 1x24 jam dari hari Selasa (14/12/2021) pukul 06.00 WITA hingga Rabu (15/12) pukul 06.00 WITA sudah berjalan dengan aman dan lancar, untuk teguran tertulis terhadap pelanggaran prokes dan denda nihil, untuk perkembangan situasi selanjutnya akan diinfokan kembali,” tutup Kapolsek.