Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina

Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 Desember 2021 | 11:40 WIB
Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina
Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)

SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.

Tujuannya adalah agar masyarakat yang ingin memanfaatkan moda trasnportasi pesawat terbang bisa terpanatau dan terkendali dalam kondisi yang sehat dan tidak lagi sakit atau terdeteksi terinfeksi COVID-19.

Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 96 tahun 2021, Adapun syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan moda trasnportasi pesawat antar kota atau wilayah di dalam negeri adalah:

Pesawat Citilink tujuan Batam mendarat darurat di Palembang. (Foto: ist/Batamnews)
Pesawat Citilink tujuan Batam mendarat darurat di Palembang. (Foto: ist/Batamnews)

1. Wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga:Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021

2. Wajib menggunakan masker 3 lapis.

3. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

4. Wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam

5. Bagi anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin.

6. Bagi anak di bawah umur 12 tahun saat hendak naik pesawat, diharuskan untuk didampingi oleh orang tua.

Baca Juga:Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah

7. Bagi penumpang yang memiliki kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak boleh menerima vaksin, maka persyaratan wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

8. Mengisi e-Hac Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomo 102 tahun 2021, yang menjelaskan mengenai penumpang yang melakukan perjalanan internasional, ditur sebagai berikut:

1. Wajib tes mlekuler isothermal (NAAT/jenis lainya) di bandar udara kedatangan dan karantina selama 10 x 24 jam

2. Dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 9 karantina bagi yang melakukan karantina 10 hari dan hari ke 13 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 14 hari.

3. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

4. Pula tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur.

Demikianlah srayat naik pesawat yang harus dipatuhi.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak