Sidak Prokes di Denpasar, Masih Ada Belasan Pelanggar Dan Sanksi Push Up

Penertiban kali ini di Kelurahan Kesiman dengan menyasar warga atau masyarakat yang melintas dan melanggar aturan dan belum mentaati prokes.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Desember 2021 | 09:09 WIB
Sidak Prokes di Denpasar, Masih Ada Belasan Pelanggar Dan Sanksi Push Up
Sidak Protokol Kesehatan di Traffic Light Jalan WR. Supratman - Jalan Surabi, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Bali, Kamis (2/12/2021).

SuaraBali.id - Pada sidak protokol Kesehatan (prokes) di Kota Denpasar, Bali, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menemukan pelanggar dan dihukum push up. Kali ini kegiatan pemantauan ini dilakukan di Traffic Light Jalan WR. Supratman - Jalan Surabi, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Bali, Kamis (2/12/2021).

Penertiban kali ini di Kelurahan Kesiman dengan menyasar warga atau masyarakat yang melintas dan melanggar aturan dan belum mentaati prokes.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan dan memantau masyarakat dalam penerapan prokes terkait dalam masa PPKM Level 2 di Kota Denpasar.

“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 11 orang pelanggar prokes. 3 orang diantaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi denda administrasi. Dan untuk 8 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat selalu taat dan wajib menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penyebaran virus Covid-19.

“Terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga kedepannya tidak ada lagi kenaikan level dan  penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar dapat terus terkendali,” pungkas Dewa Sayoga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini