Sehari Jerinx Ditahan di Jakarta, Gendo Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut Gendo ada 3 surat yang intinya memohon supaya dilakukan penangguhan penahanan pada Jerinx.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:29 WIB
Sehari Jerinx Ditahan di Jakarta, Gendo Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara Jerinx SID, Gendo Suardana mengajukan penangguhan penahanan, Kamis 2 Desember 2021. [Foto : Ist/beritabali.com]

SuaraBali.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sehari ditahan musisi asal Bali ini pun mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Gendo alias I Wayan Suardana, pada Kamis 2 Desember 2021.

Gendo membenarkan hal tersebut. "Ya benar, kami selaku kuasa Hukum JRX mengajukan permohonan penangguhan Penahanan dan atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terhadap klien Jerinx," jelasnyaa didampingi kuasa hukum M Pilipus Tarigan.

Menurut Gendo ada 3 surat yang intinya memohon supaya dilakukan penangguhan penahanan pada Jerinx. Ada surat dari I Wayan Arjono selaku ayah kandung penggebuk drum grup band SID.

Kemudian surat sang istri Nora Alexandra, serta tentunya dari penasehat hukum.

"Jadi ketiga surat itu diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta pusat dan surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung RI," bebernya Kamis 2 Desember 2021.

Diterangkannya ada beberapa alasan pengajuan penangguhan ini. Yakni kliennya Jerinx merupakan tulang punggung keluarganya. Jerinx dinilai berperan aktif dalam kegiatan sosial, seperti bagi pangan selama Pandemi Covid-19.

"Dia juga Duta Narkoba Badan Nasional Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali," bebernya.

Diungkapkannya, jika Jerinx ditahan bisa menghambat pengabdiannya dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.

"Selama menjalani proses hukum, Jerinx kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri," tuturnya. 

Gendo berujar bahwa secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan. Diharapkannya pihak Kejaksaan dapat mempertimbangkan dengan baik dan memenuhi permohonan penangguhan oleh ayah, istri maupuan kuasa hukum.

Diberitakan, Gendo kembali menjadi kuasa hukum Jerinx dalam perkara kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik terhadap pelapor Adam Deni itu pada Rabu (1/12/2021).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan Jerinx dalam proses tahap II bersama barang bukti dari Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini