"Korban yang dalam kondisi sakit mendatangi pelaku dan dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di padepokan dan syaratnya berupa menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan," katanya.
Menurutnya, berdasarkan interogasi, pelaku merupakan seorang residivis dan pada tahun 2019 divonis satu tahun dalam perkara penggelapan cengkeh.
Para korban penipuan yang dilakukan pelakupun ikut melapor, dengan total kerugian mencapai Rp14.950.000. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Pasal 65 KUHP (penggabungan/pengakumulasian tindak pidana), dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," katanya. (ANTARA)