SuaraBali.id - Menjelang natal dan tahun baru (Nataru) serta pemberlakuan PPKM level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah melakukan pengetatan lagi di pintu masuk Bali. Salah satunya di Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Bali.
Dimana akses penyeberangan di Pelabuhan Padangbai ini diperketat menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai, Kompol I Made Suadnyana kepada awak media.
Di Padangbai dilakukan pengetatan pemeriksaan baik orang, kendaraan, maupun barang yang masuk. Meskipun sampai kini belum terlihat adanya lonjakan jumlah penumpang melalui Pelabuhan tersebut.
“Sejauh ini belum terpantau adanya lonjakan penumpang khususnya yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai,” terang Suadnyana seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Sementara itu, dari pantauan situasi di Pelabuhan Padangbai, Selasa (30/11/2021). Proses pemeriksaan orang dan kendaraan terlihat dilakukan secara terpisah. Untuk pemeriksaan penumpang pejalan kaki dilakukan di Pos III Padangbai.
Seluruh penumpang pejalan kaki yang baru turun dari Kapal langsung diarahkan melewati petugas pemeriksaan gabungan untuk diperiksa kelengkapan dokumen seperti sertifikat vaksin, hasil negatif antigen atau PCR serta identitas kependudukan.
Sementara untuk kendaraan dan barang diarahkan langsung menuju Pos II Padangbai untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM serta penggeledahan barang dan muatan baik kendaraan truk maupun kendaraan pribadi dan mobil box. Proses pemeriksaan di Pos II ini juga melibatkan anjing pelacak dari unit K-9 Polda Bali.