SuaraBali.id - Kasus kekerasan seksual diduga terjadi di lingkungan kampus Universitas Udayana Bali. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali yang mengatakan ada 29 orang mahasiswi yang melaporkan sebagai korban.
Berdasarkan rilis Seruni Bali disebutkan bahwa hingga oktober 2021 disebutkan bahwa telah ada 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswa Unud. Dimana 29 korban tersebar di 13 fakultas, yakni Fakultas Ilmu Budaya (13 orang), Fakultas Kelautan dan Perikanan (5 orang), serta Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis masing-masing 2 orang.
Selain itu juga dari Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Teknologi Pertanian, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 1 orang.
Menanggapi hal tersebut, Rekor Universitas Udayana (Unud) di Provinsi Bali pun mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Pembentukan satgas khusus merupakan bagian dari langkah universitas menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan rektor dan membentuk panitia seleksi, dan tim satgas terkait kasus pelecehan seksual di kampus," ujar Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara saat ditemui di kampus Unud di Jimbaran, Senin (22/11/2021) sebagaimana diwartakan Antara.
Satgas bentukan rector tersebut beranggotakan dosen, mahasiswa, dan pegawai universitas yang lolos seleksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka bisa menjalankan tugas secara independen.
Gede Antara menjelaskan bahwa satuan tugas khusus ini berkewajiban menyosialisasikan peraturan serta menjalankan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Satgas ini mensosialisasikan bahwa akan ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal untuk melakukan itu. Kedua, mendorong korban ini agar mau melapor, itu dulu," katanya.
Selain itu satgas ini juga akanmendampingi korban pelecehan seksual, mengawal proses hukum terkait kasus kekerasan seksual di kampus, serta menyampaikan pelaporan mengenai kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Dikatakan pula bahwa Unud membuat sistem pelaporan kasus pelecehan seksual serta layanan pendampingan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus.
"Kalau nanti suatu pimpinan di Universitas Udayana menutup-nutupi, ya berusaha menyelesaikan dengan kekeluargaan dan lain sebagainya, satgas langsung bisa lapor ke kementerian sehingga nanti kementerian bisa mengambil alih kasus ini," katanya.
Gede Antara pun berjanji untuk tidak akan main-main untuk menegakkan keamanan kampus.
“Sehingga anak-anak didik kita bisa melakukan pembelajaran dengan baik, aman lahir batin, tanpa ada suatu ancaman," katanya.
Sebagaimana disebutkan Seruni Bali Jenis kekerasan seksual yang dilaporkan mahasiswa Unud adalah pemerkosaan sebanyak 5 kasus, pelecehan seksual 19 kasus, intimidasi bernuansa seksual 3 kasus, eksploitasi seksual 1 kasus dan dua kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Lebih megejutkan lagi ternyata pelakunya diduga adalah 4 orang staf kampus. Selain itu 14 pelaku berstatus mahasiswa, 1 orang alumnus, 9 orang masyarakat umum dan satu buruh pekerja bangunan.
Menurut ketua umum Seruni Bali, kekerasan seksual seperti gunung es yang tidak bisa diketahui pasti jumlahnya.
“Tidak semua kasus dilaporkan dan tidak tersedianya mekanisme pencatatan dari otoritas berwenang di kampus,” katanya pada minggu (22/11/2021).
Untuk itu diperlukan kejelasan dan ketegasan dari pihak kampus Unud untuk melakukan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.