Dikatakan pula bahwa Unud membuat sistem pelaporan kasus pelecehan seksual serta layanan pendampingan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus.
"Kalau nanti suatu pimpinan di Universitas Udayana menutup-nutupi, ya berusaha menyelesaikan dengan kekeluargaan dan lain sebagainya, satgas langsung bisa lapor ke kementerian sehingga nanti kementerian bisa mengambil alih kasus ini," katanya.
Gede Antara pun berjanji untuk tidak akan main-main untuk menegakkan keamanan kampus.
“Sehingga anak-anak didik kita bisa melakukan pembelajaran dengan baik, aman lahir batin, tanpa ada suatu ancaman," katanya.
Sebagaimana disebutkan Seruni Bali Jenis kekerasan seksual yang dilaporkan mahasiswa Unud adalah pemerkosaan sebanyak 5 kasus, pelecehan seksual 19 kasus, intimidasi bernuansa seksual 3 kasus, eksploitasi seksual 1 kasus dan dua kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Lebih megejutkan lagi ternyata pelakunya diduga adalah 4 orang staf kampus. Selain itu 14 pelaku berstatus mahasiswa, 1 orang alumnus, 9 orang masyarakat umum dan satu buruh pekerja bangunan.
Menurut ketua umum Seruni Bali, kekerasan seksual seperti gunung es yang tidak bisa diketahui pasti jumlahnya.
“Tidak semua kasus dilaporkan dan tidak tersedianya mekanisme pencatatan dari otoritas berwenang di kampus,” katanya pada minggu (22/11/2021).
Untuk itu diperlukan kejelasan dan ketegasan dari pihak kampus Unud untuk melakukan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.