SuaraBali.id - Darurat sampah di Kabupaten Tabanan kini mulai dikhawatirkan banyak pihak. Hal ini karena tempat pembuangan di kabupaten tersebut hanya ada satu yakni TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.
TPA tersebut dikirimi sampah dari 7 desa layanan dan 22 desa mandiri sebanyak 100 Ton per hari. Kondisi ini pun dirasa sudah melebihi kapasitas karena dbila keadaan ini berlanjut TPA Mandung paling lama bisa bertahan hingga dua tahun kedepan.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) I Made Subagia.
“Memang harus ada tindakan dari semua pihak,” ujarnya dalam sebuah pertemuan di rumah jabatan Bupati Tabanan, Sabtu (6/11/2021) seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memilih opsi untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R (Tempat Pembuangan Sementara Reduce, Reuse, dan Recycle).
Daripada membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang baru dan mengadakan alat pemusnah atau incenerator.
Opsi di luar TPS 3R memerlukan anggaran besar. Kalaupun ada bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah mesti menyiapkan lahan untuk TPA baru yang memenuhi syarat.
Biaya tinggi juga diperlukan dalam pengadaan incenerator atau alat pemusnah sampah. Selain anggaran, pengadaan incenerator juga perlu kajian matang agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar.
Itu sebabnya, Pemkab Tabanan akan merealisasikan serta mengoptimlkan keberadaan TPS 3R sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban persoalan di TPA Mandung, Kecamatan Kerambitan.
Lebih jauh, Subagia kemudian menjelaskan opsi untuk membuat TPA baru sejatinya sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Bahkan dari sisi anggaran siap dibantu oleh pemerintah pusat. Itupun dengan syarat pemerintah daerah menyediakan aset lahan yang luasnya minimal lima hektar.
“Setelah kami koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), apakah ada alternatif aset lahan yang bisa dimanfaatkan, ternyata belum ada,” jelasnya.
Sempat pula terpikirkan untuk melakukan perluasan pada TPA Mandung yang luasnya 2,7 hektar. Namun lagi-lagi, pilihan untuk melakukan perluasan juga perlu biaya yang tidak sedikit.
Apalagi lahan perluasan yang dimungkinkan hanya pada sisi selatan TPA Mandung. Itupun status lahannya milik masyarakat sehingga perlu dipertimbangkan lagi soal pembebasan lahan yang memerlukan anggaran besar.
“Kalau alat pemusnah, itu mahal. Kajiannya juga harus tinggi. Agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya memilih untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R. Sebagaimana beberapa paket aturan yang telah dikeluarkan Gubernur Bali perihal tata kelola sampah dan lingkungan.
Keberadaan TPS 3R di Tabanan sejauh ini sudah ada sebanyak 15 unit. Dan akan dibangun lagi sebanyak 26 unit. Sementara dua unit di antaranya akan direvitalisasi. Dengan keberadaan TPS 3R ini, pihaknya berharap tata kelola persampahan sudah dimulai dari rumah tangga.
Sebagaimana kebijakan dan aturan dari Gubernur Bali. Sehingga sampah yang masuk TPA hanya residunya saja.
“Akan baik bila residu juga terselesaikan di sumbernya atau di rumah tangga. Walaupun dari sisi aturan, residu dibolehkan masuk TPA,” ujar Subagia.