“Setelah kami koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), apakah ada alternatif aset lahan yang bisa dimanfaatkan, ternyata belum ada,” jelasnya.
Sempat pula terpikirkan untuk melakukan perluasan pada TPA Mandung yang luasnya 2,7 hektar. Namun lagi-lagi, pilihan untuk melakukan perluasan juga perlu biaya yang tidak sedikit.
Apalagi lahan perluasan yang dimungkinkan hanya pada sisi selatan TPA Mandung. Itupun status lahannya milik masyarakat sehingga perlu dipertimbangkan lagi soal pembebasan lahan yang memerlukan anggaran besar.
“Kalau alat pemusnah, itu mahal. Kajiannya juga harus tinggi. Agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya memilih untuk merealisasikan dan mengoptimalkan TPS 3R. Sebagaimana beberapa paket aturan yang telah dikeluarkan Gubernur Bali perihal tata kelola sampah dan lingkungan.
Keberadaan TPS 3R di Tabanan sejauh ini sudah ada sebanyak 15 unit. Dan akan dibangun lagi sebanyak 26 unit. Sementara dua unit di antaranya akan direvitalisasi. Dengan keberadaan TPS 3R ini, pihaknya berharap tata kelola persampahan sudah dimulai dari rumah tangga.
Sebagaimana kebijakan dan aturan dari Gubernur Bali. Sehingga sampah yang masuk TPA hanya residunya saja.
“Akan baik bila residu juga terselesaikan di sumbernya atau di rumah tangga. Walaupun dari sisi aturan, residu dibolehkan masuk TPA,” ujar Subagia.