Karyawan di Bali Curi Miras Merek Black Label Hingga Jack Daniels Senilai Rp 500 Juta

Keduanya mencuri di gudang yang beralamat di Jalan Bandara Ngurah Rai No 181 Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 November 2021 | 20:17 WIB
Karyawan di Bali Curi Miras Merek Black Label Hingga Jack Daniels Senilai Rp 500 Juta
Ratusan botol miras yang dicuri dua karyawan dari gudang PT Dufrindo Internasional Bali Logistik

SuaraBali.id - Polisi menangkap dua karyawan PT Dufrindo Internasional Bali Logistik karena diduga mencuri ratusan botol minuman alkohol berbagai merk. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, keduanya mencuri di gudang yang beralamat di Jalan Bandara Ngurah Rai No 181 Tuban, Kuta, Badung, Bali. Keduanya mencuri berturut-turut dari Juli hingga Oktober 2021.

Mereka yang ditangkap yakni GAS dan AW. Minuman yang dicuri berbagai merk yakni Black Label, Double Black, hingga Jack Daniels.

Kasus ini terungkap setelah Comercial Manager perusahaan itu melakukan pemeriksaan di gudang, pada Kamis 4 November 2021. Saat dicek pada sistem stok tercatat 6.474 botol. Namun saat diperiksa hanya ada 6.134 botol.

"Sehingga terdapat selisih sebanyak 340 botol. Nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta," kata Sukadi saat dihubungi, Sabtu 6 November.

Korban lantas melaporkannya ke Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari laporan itu, polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan mobil Kijang Inova warna putih keluar masuk gudang, pada Oktober 2021. Diketahui, mobil itu milik pelaku Arga.

Kepada polisi Arga mengaku mencuri bersama Andi.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol," kata dia.

Selanjutnya barang bukti dikonsumsi dan dijual kepada B, asal Denpasar. Tiap botol dijual seharga RP 500 ribu.

Hasil penjualan, kata dia, digunakan untuk cicil mobil serta kebutuhan sehari-hari.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa 28 botol minuman berbagai merk, 7 parfum, serta satu unit mobil.

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan penadah penjualan minuman itu. Atas perbuatannya keduanya diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini