17. Mecaru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja (Klungkung),
18. Tari Baris Babuang di Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang (Badung
19. Tradisi Ngrebeg Tegalalang di Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang (Gianyar).
Arya Sugiartha menambahkan, dengan ditetapkannya kebudayaan yang dimiliki masyarakat, secara tidak langsung akan memberikan konstruksi pikiran dan psikologis, bahwa sesuatu yang sudah dilindungi patut dijaga.
"Kalau sudah ditetapkan, artinya kebudayaan tersebut sudah dilindungi dan memiliki nilai. Masyarakat pasti punya memiliki konstruksi berpikir psikologis bahwa ini harus dilindungi karena sudah ditetapkan. Dan tanggung jawab bersama dari masyarakat itu untuk berusaha membangun ekosistemnya, sehingga kebudayaan itu tidak punah," ujarnya.
Sementara itu, terkait usulan tahun depan, dia menargetkan sebanyak-banyaknya usulan kebudayaan dari masyarakat.
Namun, itu semua tergantung kembali pada kesiapan dalam membuat kajian oleh dinas kabupaten/kota bersama masyarakat pelaku kebudayaan itu sendiri.
"Biasanya dari Januari usulan mulai masuk dan kabupaten/kota. Masyarakat membuat proposal, kemudian diajukan ke masing-masing Dinas Kebudayaan di daerahnya. Kami memfasilitasi untuk mengajukan dan mengkomunikasikan ke tingkat pusat," ucapnya. (ANTARA)