Roy Suryo Analisa Kecepatan Mobil Vanessa Angel Saat Kecelakaan, Diduga Di Luar Batas

Ia menghitung kecepatan mobil saat terjadi kecelakaan tunggal tersebut berdasarkan perhitungan lokasi kecelakaan dan juga waktu kecelakaan.

Eviera Paramita Sandi | Aprilo Ade Wismoyo
Jum'at, 05 November 2021 | 13:14 WIB
Roy Suryo Analisa Kecepatan Mobil Vanessa Angel Saat Kecelakaan, Diduga Di Luar Batas
Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021). (ANTARA Jatim/HO-/WI)

"Aturan tol pku-Dumai saja, minimal 60, maksimal 80, ini 159, gila-gila , kesenggol dikit aja setirnya, langsung ke surga itu," komentar salah seorang warganet.

"Kecepatan segitu setir kesenggol dikit buyar, kadang sebagai pengemudi ada rasa gengsi apalagi naik mobil baru dengan CC besar bawaannya mau injek gas terus. Cuma kembali lagi ke pribadi personal kalau inget keluarga atau anak pasti nggak bakalan ngebut lagi toh juga apa yang dikejar sampe buru-buru," ujar warganet lain.

"Masuk di akal, kecepatan mobil terlalu tinggi, sangat mudah kecelakaan," tulis salah satu warganet.

"Bisa diuji forensik kan Mas dari kendaraan saat kejadian. Kecepatan yang dipacu saat sebelum kecelakaan, dan bisa dilihat dari jejak rem, dan ingat kontur jalan juga pengaruh kepada sebuah kecalakan lantas," sahut warganet lain.

Hasil olah TKP

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Latif Usman membeberkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, Kamis siang.

"Dari hasil olah TKP tadi, kendaraan ini melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya di KM 672.400. Kendaraan ini mengalami oleng ke kiri setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton sehingga kendaraan terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter," ungkap dia dikutip dari ANTARA.

Mengenai kecepatan mobil sebelum terjadi kecelakaan, Kombes Latif memperkirakan jika dilihat dari kondisi kerusakan, kendaraan tersebut melaju lebih dari 100 km/jam.

"Tapi dari hasil penyidikan, nanti akan diketahui pergerakan kendaraan kecepatannya berapa, sehingga saat terjadi kelelahan atau mengantuk, berapa titik ukur yang ada. Kami tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kendaraan di atas 100 km/jam," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak