SuaraBali.id - Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Heather Lois Mack akhirnya bisa bebas dari Lapas Perempuan Klas II A Denpasar di Kerobokan, Bali. Heather Lois Mack merupakan terpidana pembunuhan ibunya di Nusa Dua pada 12 Agustus 2014.
Hari ini, Jumat (29/10/2021) ia dibebaskan dari penjara setelah mendekam selama 7 tahun 2 bulan di Lapas. Heather Lois Mack yang dulu dipenjara saat hamil ini menerima remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
“Dia mendapat remisi umum, remisi khusus sebanyak 34 bulan. Remisi itu sama dengan 2 tahun 10 bulan, Dia di dalam lapas itu sudah 7 tahun, 2 bulan,” ujar Kalapas Perempuan Klas II A Denpasar, Lili seusai proses pembebasan Heather, Jumat (29/10/2021)
Lili berujar saat hendak dibebaskan Heather syok, setelah sekian lama di dalam sel dikatakan bahwa Heather merasa haru dan galau. Namun demikian pihaknya memberi semangat bahwa Heather menjadi orang baik.
“Kamu seperti yang di dalam. Orang baik. Yang di dalam itu selalu melakukan pembinaan dengan rajin,” terang Lili.

Kilas Balik Kasus Heather Lois Mack
Heather Lois Mack putri dari composer Jazz ternama di Chicago yang dikenal kaya raya ini divonis selama 10 tahun penjara setelah turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibunya, Sheila Von Weise Mack yang dikenal sebagai konsultan politik terna adi AS.
Ia melakukan pembunuhan di salah satu hotel di Nusa Dua Bali pada 2014. Ia beraksi bersama kekasihnya, Tommy Schaefer.
Pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi karena Sheila tidak merestui hubungan Heather dan Tommy. Setelah melakukan pembunuhan, jasad ibunya tersebut dimasukkan ke dalam koper dan ditinggalkan di sebuah taksi.
Heather dan Tommy pun sempat kabur hingga akhirnya tertangkap dan dipenjara. Dalam kasus ini Tommy Schaefer divonis lebih lama yakni 18 tahun penjara.
- 1
- 2