Di Tempat Ini Pengunjung Dilarang Berduaan Hingga Pacaran, Melanggar Denda Rp 2 Juta

Ia mengatakan, taman tersebut selesai dibangun sekitar tahun 2012. Karena merasa khawatir makin banyak anak SMP yang berduaan, warga setempat meminta dibuat papan peringatan.

Eviera Paramita Sandi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Di Tempat Ini Pengunjung Dilarang Berduaan Hingga Pacaran, Melanggar Denda Rp 2 Juta
Seorang pengendara melintasi papan larangan berpacaran yang berada di Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (28/10/2021).

"Lebih banyak orang tua dan anaknya yang sekarang datang. Saat pandemi Covid-19 kemarin kan sepi. Sekarang sudah banyak yang datang lagi," terang dia.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan bahwa untuk pemasangan papan larangan itu bisa dilakukan dengan alasan situasional.

"Memang warga yang inisiatif memasang. Namun tetap kami edukasi agar tidak memasang papan tulisan yang berlebihan," kata Sugeng.

Ia menjelaskan taman yang menjadi Ruang Terbuka Hijau secara teknis hanya bisa dipasang papan edukasi penggunaan taman atau kegiatan masyarakat. Karena bersifat situasional dan membuat resah warga, papan larangan itu hanya bentuk peringatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak