Resmi Turun, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Kini Hanya Rp275 Ribu

Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.

Eviera Paramita Sandi | Stephanus Aranditio
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Resmi Turun, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Kini Hanya Rp275 Ribu
Tes PCR yang dilakukan salah seorang petugas [Fitria/Suara.com]

SuaraBali.id - Akhirnya pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 untuk daerah Jawa-Bali. Tes swab dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, sedangkan luar Jawa-Bali harganya menjadi Rp300 ribu.

Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.  

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).

Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

Dia menjelaskan harga ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini