SuaraBali.id - 6 orang selebgram dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, pada Selasa 12 Oktober 2021. Mereka diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).
Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Restia, Reydi Nobel SH, pada Jumat 15 Oktober 2021.
Menurutnya keenam selebgram itu telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya di medsos.
Diterangkanya, kasus ini bermula dari postingan salah satu akun pada, tanggal 14 September 2021 yang mengunggah video Instagram TV yang berdurasi 1 jam 45 menit 40 detik. Dalam video tersebut juga hadir orang-orang di 5 akun lainnya yang masuk dan ikut berkometar.
"Di video tersebut terdapat kata–kata yang menghina dan atau mencemari nama baik klien," ujar Reydi seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Dalam live tersebut juga disebutkan bahwa banyak perkataan yang menghina atau mencemari nama baik sesorang yang dikenal bernama Nino (Restia Hidayah).
"Bukti-bukti sudah kami amankan. Bahkan saat melapor, kami sudah serahkan bukti-bukti ke Polisi. Ada kata-kata yang menghina atau mencemarkan nama baik RH alias NM. Kata-kata itu tidak pantas, bahkan tidak layak bagi selebgram karena berbau caci maki," ungkap Reydi.
Dijelaskannya, laporan ke Polresta Denpasar masih dalam bentuk Pengaduan Maayarakat (Dumas)bernomor Dumas/789/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/Polresta Dps/Polda Bali.
Menanggapi laporan itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum menerima laporan.
"Kami belum terima laporan. Saya cek dulu," bebernya.