3 Tahun Menikah Dan Hidup di Denpasar, Romy Dan Putri Kini Pindah ke Bui Karena Sabu

Wajah mereka pun kini banyak terpampang di media massa setelah keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar awal Oktober 2021.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 09:10 WIB
3 Tahun Menikah Dan Hidup di Denpasar, Romy Dan Putri Kini Pindah ke Bui Karena Sabu
Pasutri Asal Jakarta Jadi Pengedar di Bali.

SuaraBali.id - Kebutuhan ekonomi memang tak ada habisnya, apalagi bagi yang hidup dalam perantauan dan tak memiliki cukup sumber daya untuk menghasilkan uang. Seperti yang dialami pasutri di Denpasar, Bali ini.

Pasangan suami istri (pasutri) bernama Putri (21) dan Rommy (25), keduanya berasal dari Jakarta. Wajah mereka pun kini banyak terpampang di media massa setelah keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar awal Oktober 2021.

Mereka berdua sebelumnya tinggal di rumah kos di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Bali. Sayang kehidupan mereka diisi dengan kegiatan negatif karena mereka adalah pengedar narkoba.

"Pasutri asal Jakarta ini ditangkap dengan barang bukti 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram sabu," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis 14 Oktober 2021.

Dijelaskan Kombes Jansen, pasutri ini telah menikah selama 3 tahun dan tinggal di Denpasar. Keduanya ditangkap atas informasi masyarakat yang mencurigainya menjual narkoba.

Penangkapan pasutri itu berlangsung pada Jumat 1 Oktober 2021 pukul 21.30 WITA di rumah kos dibilangan Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Modusnya barang bukti disimpan di kamar kos. Mereka pengedar," bebernya.

Dari interogasi, keduanya mengaku baru 3 bulan berbisnis narkoba karena faktor ekonomi. Apalagi katanya mereka tergiur dengan upah yang didapat dari narkoba.

Sementara, barang bukti sabu dipasok dari temannya bernama Roy dan bila mengedarkan akan diberi upah Rp 50.000 untuk sekali tempel.

"Pasutri ini awalnya bekerja di cuci mobil, karena tidak ada pekerjaan lain mungkin ada yang menawarkan dan dilihat gampang, ya akhirnya ikut," terang Kombes Jansen.

Akibat perbuatanya pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan terancam penjara 5 tahun hingga 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak