Wisman Yang Datang ke Bali Diharapkan Berkualitas Dari Segi Durasi Dan Daya Beli

Karena karantina berlangsung delapan hari, maka durasi menetap wisman di Bali akan lebih lama.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:48 WIB
Wisman Yang Datang ke Bali Diharapkan Berkualitas Dari Segi Durasi Dan Daya Beli
Relawan membersihkan sampah yang berserakan saat mengikuti aksi bersih sampah di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (6/1/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

SuaraBali.id - Pemerintah provinsi Bali ingin menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat dibukanya gerbang internasional Bali pada 14 oktober nanti. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan karantina sementara selama 8 hari di hotel yang telah ditetapkan Provinsi Bali.

Hal itu sekaligus upaya untuk menjaring wisatawan yang berkualitas untuk masuk Bali. Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib menjalani karantina selama delapan hari sebelum berwisata.

Karena karantina berlangsung delapan hari, maka durasi menetap wisman di Bali akan lebih lama. Inilah yang digunakan untuk menjaring wisatawan yang berkualitas dari segi waktu kunjung, daya beli dan menaati prokes. Sedangkan selama menjalani karantina itu, biaya penyewaan kamar hotel ditanggung wisman.

 Hal itu diakui Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, ketika dihubungi Kamis (7/10/2021) malam. Terkait harga kamar, dia menyarankan pengelola hotel menyepakati harga sewa per hari. "Sebaiknya ada standar harga yang sama untuk masing masing kelas hotel," ungkapnya.

Untuk sementara, Pemprov Bali telah menetapkan 35 hotel sebagai hotel karantina. Jumlah tersebut akan dievaluasi seiring penerapan kebijakan karantina.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Gubernur Bali telah memutuskan Bali akan mengujicobakan open border pada 14 Oktober mendatang. Hari tersebut dipilih berdasarkan dewasa ayu di Bali.

"Mulai dari syarat untuk bisa berkunjung ke Bali, kemudian terminal kedatangan, aktivitas selama berada di Bali sampai kembali ke negaranya masing-masing," ujarnya saat mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 pada Rabu (6/10) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Salah satu syarat yang wajib dijalani wisman, yakni menjalani karantina selama delapan hari di hotel yang disiapkan Pemprov Bali.

"Jadi tidak diizinkan kurang dari delapan hari. Saya mengikuti itu karena memang kita harus sangat berhati-hati," sambungnya.

Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan asosiasi jasa pariwisata, agar kebijakan tersebut dapat dipahami untuk mencegah lonjakan kasus baru di Bali. Ia menyebut, seiring evaluasi, durasi delapan hari selanjutnya dapat dipersingkat.

"Kalau minggu ke depan sudah tidak terjadi masalah apa-apa, ya kita akan turunkan. Jadi lima hari, aman lagi, bisa turun ke tiga hari," ujarnya.

Terkait negara yang menjadi target pasar Bali di awal open border ini, meliputi China, Korea, Uni Emirat Arab dan Thailand. Para wiswan yang datang ke Bali wajib melakukan penerbangan langsung dari negara mereka ke Bali. 

"Syaratnya vaksin dua kali, dan harus PCR h-3, sampai Bandara Ngurah Rai PCR lagi, setelah itu ke hotel sementara hari ke tujuh PCR lagi. Kalau negatif semua baru boleh beraktivitas. Saya kira sangat ketat protokol kesehatan," pungkasnya.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini