2 WN Turki Pasang Skimming di SPBU Imam Bonjol Denpasar, Dijanjikan Rp 20 Juta

Dua warga negara asing (WNA) asal Turki dijatuhi vonis selama 2 tahun enam bulan atau 30 bulan penjara

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:00 WIB
2 WN Turki Pasang Skimming di SPBU Imam Bonjol Denpasar, Dijanjikan Rp 20 Juta
Warga Negara Turki Terdakwa Kasus Skimming di Denpasar Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Adapun fungsi dari alat yang dipasang itu untuk menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM tersebut.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak BNI melaporkan kejadian ini ke pihak Polda Bali.

Kedua terdakwa ditangkap pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA, di lokasi ATM tersebut, wilayah Imam Bonjol Denpasar, Bali.

Dari pengakuan kedua terdakwa, peralatan skimming tersebut diperoleh dari seseorang bernama Murat Ozakzel (DPO).

Selain itu, kedua terdakwa juga dijanjikan menerima upah sebesar Rp20 juta, namun hingga keduanya tertangkap upah tersebut belum diterima. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak