Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Wisman Masuk Bali Akan Diskrining Berlapis, Karantina Tak Boleh Kurang dari 8 Hari
Salah satu syarat yang wajib dijalani wisman, yakni menjalani karantina selama delapan hari di hotel yang disiapkan Pemprov Bali.
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:30 WIB

BERITA TERKAIT
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
01 April 2025 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Lebaran di Bali: Gilimanuk Sempat Tutup, Penumpang Melonjak, Ini Kata ASDP
01 April 2025 | 18:33 WIB WIBTerkini