SuaraBali.id - Setelah memberlakukan sistem ganjil genap pada kendaraan yang hendak masuk di Pantai Kuta dan Pantai Sanur, Kini Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan untuk menyetop kebijakan tersebut.
Pasalnya kebijakan tersebut dinilai tak efektif.
Hal tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers rilis Surat Edaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, Rabu (6/10/2021).
Atas keputusannya tersebut ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Bali. Dia menilai kebijakan itu tidak efektif menekan penularan Covid-19
"Pemberlakukan ganjil genap itu tidak efektif, untuk itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut," terangnya di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Dengan dirilisnya SE No. 18 Tahun 2021 ini, kebijakan sebelumnya yang mengatur penerapan sistem ganjil genap yakni SE No. 16 Tahun 2021 tak berlaku lagi.
Kendati demikian kunjungan ke objek wisata diminta tetap menerapkan prokes dan aplikasi PeduliLindungi, serta membatasi jumlah kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas.