SuaraBali.id - SuaraBali.id – Pemerintah telah merencanakan pembukaan gerbang penerbangan internasional Bali pada 14 Oktober 2021, akan tetapi hanya 6 negara ini yang disebut boleh masuk Bali.
6 negara tersebut adalah Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi Dubai, dan New Zealand. Tidak ada nama negara Australia dalam persyaratan terbaru itu.
Padahal selama ini diketahui bahwa warga negara Australia paling banyak berkunjung ke Bali dan menjadi wisatawan yang cukup banyak menyumbang perputaran penghasilan dari pariwisata Bali.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (4/10/2021) mengatakan bahwa hal itu dikarenakan adanya beberapa kriteria kondisi pandemi di negara asal yang diperbolehkan masuk Bali.
"Yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi Dubai, kemudian juga New Zealand," jelasnya.
Tak hanya itu pemerintah juga mensyaratkan adanya karantina dan tes kesehatan sebelum warga negara dari beberapa negara tersebut masuk Bali.
Penumpang kedatangan internasional yang masuk Bali harus sudah terlebih dulu memesan hotel untuk karantina selama 8 hari.
Hal itu wajib dilakukan sebelum wisatawan tersebut beraktivitas di Bali.
"Harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegas Luhut.
Seperti Diketahui, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.
Jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota dan 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2, sementara level 1 hanya satu yakni Blitar.
Pemerintah mengklaim pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi positif Covid-19 nasional turun 98 persen dan kasus di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.