SuaraBali.id - SuaraBali.id - Masyarakat Bali kembali bisa mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor mulai hari ini 4 Oktober 2021 sampai 17 Desember 2021.
Kebijakan ini dinyatakan melalui melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor”.
“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali,” ujarnya hari ini di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menerangkan bahwa diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.
Melalui kebijakan ini WP cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Ditegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan.
Lebih lanjut, Dewa Indra juga memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Dan selanjutnya Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021.
Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Ditegaskan pula oleh, Dewa Indra bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengan kondisi pandemi covid-19.