SuaraBali.id - Kini pelayanan publik mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi untuk wilayah Tabanan, Bali. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Diwajibkan bagi pemohon izin usaha dan lainnya serta pegawai memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bahkan yang terpenting bagi pemohon, aplikasi mereka yang kedapatan masih berwarna kuning diminta putar balik dan melakukan pelayanan secara daring.
Kepala DPMPTSP Tabanan I Made Sumertayasa menerangkan, sebenarnya pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan sejak 20 September 2021. Namun efektifnya digunakan untuk pemohon dari 22 September 2021.
"Kami sudah pasang sejak Senin lalu namun efektifnya baru sekarang," terangnya, Rabu (22/9).
Tujuan pemasangan barcode PeduliLindungi untuk menciptakan suasana steril masuk ke ruangan pelayanan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kantor. "Jadi kami wajibkan,”ujarnya.
Baca Juga:Sempat Takut, Puluhan PL Karaoke Ini Akhirnya Mau Disuntik Vaksin Covid-19
Bagi pemohon yang aplikasinya masih berwarna kuning diminta melakukan pelayanan secara daring. Pihaknya menginginkan yang berinteraksi di wilayah kantor DPMPTSP adalah aplikasi berwarna hijau.
"Kami arahkan untuk layanan daring," katanya.
Hingga saat ini pemohon yang mengurus administrasi perijinan, rata-rata mereka telah memiliki aplikasi PeduliLindungi dengan warna sudah hijau. Artinya seluruhnya telah melakukan vaksinasi.
"Belum ada yang kita suruh lakukan pelayanan daring," terangnya.
Walaupun dalam situasi pandemi Covid-19 masyarakat yang hendak mengurus ijin relatif ramai. Bahkan khusus yang mengurus perijinan UMKM sudah mulai menggeliat. Seperti dicontohkan usaha kedai kopi yang mulai muncul.
"Kami harapkan ke depan usaha UMKM makin meningkat sehingga bisa ikut melakukan perputaran ekonomi di Tabanan," terang Sumertayasa.
Baca Juga:Daftar Lokasi Vaksinasi Serang, Lengkap Dengan Jadwal dan Syarat Pendaftaran