Tempat Ibadah hingga Transportasi, Ini Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Eleonora PEW
Selasa, 14 September 2021 | 14:51 WIB
Tempat Ibadah hingga Transportasi, Ini Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
Pulau Bali (Google)

Tempat ibadah

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum dan area lainnya, ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Baca Juga:Catat! Instruksi Mendagri Terbaru Untuk PPKM Jawa-Bali

Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

Transportasi

Berikutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Luhut: Kalau Dilepas Khawatir ada Gelombang Berikutnya

Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak