Wah! Oknum PNS Kejaksaan di NTB Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Begini Ceritanya

Bahkan pria 52 tahun itu pernah menikah sehari tiga kali

Bangun Santoso
Rabu, 01 September 2021 | 08:16 WIB
Wah! Oknum PNS Kejaksaan di NTB Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Begini Ceritanya
Ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

SuaraBali.id - Seorang oknum pegawai di Kejaksaan Negeri Praya, berinisial SZ dilaporkan kepada pimpinannya oleh istri keenamnya karena ketahuan menikah lagi. Total, pria 52 tahun itu disebut memiliki tujuh orang istri!

Melansir laman Beritabali.com, SZ yang bekerja sebagai Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memiliki 7 istri dan tiga di antaranya telah memiliki akta nikah. Sementara empat istri lainnya dinikahi secara siri.

Tak cukup tujuh istri, SZ bahkan disebut juga memiliki seorang kekasih atau pacar yang belum dia nikahi. Dia diduga tinggal serumah dengan kekasihnya, berinisial HM (40).

Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB kini tengah memberikan pendampingan dan advokasi istri keenam SZ dengan melaporkan SZ ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya.

Baca Juga:Satu Keluarga Dituduh Dukun Santet di Lombok Tengah Disumpah di Musala

Aktivis Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, awalnya, pada 1990, SZ menikah dengan perempuan berinisial W dan dikaruniai empat anak.

"Saat SZ menikah dengan W, dia juga menikahi tiga istri lainnya (inisial BC, PZ dan PL) secara siri," kata Yan Mangandar, Selasa (31/8/2021).

Kemudian, pada 2004, SZ menceraikan istri pertamanya secara agama, tetapi tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama.

Seharusnya istri pertamanya berhak memperoleh pembagian gaji, termasuk hak anak-anaknya.

Uniknya, SZ menikahi istri kedua dan ketiga secara siri di hari bersamaan. Dia menikah dengan BC pada siang hari dan menikahi PZ pada malam hari.

SZ menikahi BC dengan tidak membuahkan anak. Sementara dengan istri ketiga memiliki dua anak. Namun belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ.

Baca Juga:Akhirnya Penahanan 4 Ibu Bersama 2 Bayi di Lombok Ditangguhkan

"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," ungkap Yan.

Sementara dengan istri kelima, berinisial BA, dinikahi oleh SZ secara agama. Dia mengaku kepada BA telah menceraikan semua istrinya. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua anak.

"Namun SZ menceraikan BA, sehingga saat ini BA bekerja di Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anaknya," ujarnya.

Tidak sampai di situ, SZ lagi-lagi menikah, kali ini dengan GA, seorang mualaf, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama.

Namun pada Maret 2021, SZ kembali bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.

SZ juga tinggal serumah dengan HM yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum dinikahi. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.

"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," katanya lagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya laporan itu. Namun laporan masih dalam proses klarifikasi.

Kata dia, yang bersangkutan bukan jaksa, namun seorang PNS atau ASN yang bekerja di Kejaksaan pada bagian Tata Usaha, sehingga sanksi disesuaikan dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).

Jika terbukti bahwa SZ menikah dengan tujuh perempuan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan disanksi.

"Nanti akan diputuskan apakah sanksi ringan, sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 (tentang ASN)," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini