Wah! Oknum PNS Kejaksaan di NTB Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Begini Ceritanya

Bahkan pria 52 tahun itu pernah menikah sehari tiga kali

Bangun Santoso
Rabu, 01 September 2021 | 08:16 WIB
Wah! Oknum PNS Kejaksaan di NTB Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Begini Ceritanya
Ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

Sementara dengan istri kelima, berinisial BA, dinikahi oleh SZ secara agama. Dia mengaku kepada BA telah menceraikan semua istrinya. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua anak.

"Namun SZ menceraikan BA, sehingga saat ini BA bekerja di Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anaknya," ujarnya.

Tidak sampai di situ, SZ lagi-lagi menikah, kali ini dengan GA, seorang mualaf, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama.

Namun pada Maret 2021, SZ kembali bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.

Baca Juga:Satu Keluarga Dituduh Dukun Santet di Lombok Tengah Disumpah di Musala

SZ juga tinggal serumah dengan HM yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum dinikahi. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.

"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," katanya lagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya laporan itu. Namun laporan masih dalam proses klarifikasi.

Kata dia, yang bersangkutan bukan jaksa, namun seorang PNS atau ASN yang bekerja di Kejaksaan pada bagian Tata Usaha, sehingga sanksi disesuaikan dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).

Jika terbukti bahwa SZ menikah dengan tujuh perempuan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan disanksi.

Baca Juga:Akhirnya Penahanan 4 Ibu Bersama 2 Bayi di Lombok Ditangguhkan

"Nanti akan diputuskan apakah sanksi ringan, sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 (tentang ASN)," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini