"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," katanya lagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan membenarkan adanya laporan itu. Namun laporan masih dalam proses klarifikasi.
Kata dia, yang bersangkutan bukan jaksa, namun seorang PNS atau ASN yang bekerja di Kejaksaan pada bagian Tata Usaha, sehingga sanksi disesuaikan dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).
Jika terbukti bahwa SZ menikah dengan tujuh perempuan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan disanksi.
Baca Juga:Satu Keluarga Dituduh Dukun Santet di Lombok Tengah Disumpah di Musala
"Nanti akan diputuskan apakah sanksi ringan, sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 (tentang ASN)," kata Dedi.