Polisi Periksa 5 Warga Desa Sidatepa Terkait Kasus Pemukulan Dandim Buleleng

Kelima warga itu adalah Kadek Dicky Okta Andrean, Gede Dendi Teguh Wahyudi, Made Sumada, Nyoman Wijaya, dan Putu Pujianto

Bangun Santoso
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:10 WIB
Polisi Periksa 5 Warga Desa Sidatepa Terkait Kasus Pemukulan Dandim Buleleng
Dandem Buleleng dipukul saat mantau tes Antigen, [Berita Bali/Istimewa]

Ditemui usai pemeriksaan warga, koordinator kuasa hukum warga, Gede Pasek Suardika menjelaskan, pemeriksaan ini ada dua sisi yang bisa diambil. Dilihat dari sisi positif, ini dapat menceritakan kronologis kejadian sebenarnya. Sisi negatif, persoalan ini sebelumnya sudah ada upaya damai difasilitasi Polres Buleleng, namun karena suatu hal sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

Menurut Pasek Suardika akrab disapa GPS, pemidanaan adalah upaya terakhir. Jika sebelumnya dapat ditempuh upaya damai, itu merupakan hal yang harus dapat diutamakan dalam persoalan ini. Bahkan Pasek Suardika menyebut, warga Sidetapa sejatinya adalah korban dari insiden tersebut.

"Warga adalah korban jadi bukan pelaku, ini harus diposisikan dulu. Nanti akan ketemu, bila para saksi dikumpulkan (keterangan). Jadi apa mungkin anak kecil (salah satu warga Sidetapa) berani melawan kumpulan pasukan loreng (TNI)? Tapi apapun itu, lebih baik damai. Kalaupun ini dipaksakan ke jalur hukum, kami siap dampingi," ujar Pasek Suardika.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kelima warga Sidetapa sudah menjalani pemeriksaan polisi. Meski begitu menurut AKBP Andrian, masih akan ada pengembangan lebih lanjut, menggali keterangan beberapa orang saksi sebagai tambahan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:Batal Damai, Proses Hukum Pemukulan Oknum Warga Terhadap Dandim Buleleng Berlanjut

"Ke depan, kami akan memanggil saksi lain, dari tokoh masyarakat, adat, termasuk dinas terkait yang ikut kegiatan swab antigen di Desa Sidetapa. (Kronologis berbeda versi warga) itu teknis penyelidikan, biar kami menangani. Mereka berhak beri keterangan, nanti disesuaikan dengan keterangan saksi lain," ujar Andrian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak