SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (AS) bernama Daniel BH dideportasi Pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
WNA ini dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Jumat (27/8/2021) karena Daniel terlibat kasus pidana. Dia datang ke Indonesia sekitar Maret 2020 lalu melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Kuta.
"Yang bersangkutan (Daniel, red) terlibat kasus pidana yakni perusakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, dilansir dari Berita Bali, Senin (30/8/2021).
Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, pada 9 Maret 2021, Daniel ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:Ratusan WNA Jalani Vaksinasi Covid-19 Pertama di Balai Kota Jakarta
Jamaruli menerangkan, dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, Daniel sebelumnya memiliki nama David Smith asal Kanada. Namun setelah diperiksa di rudenim Denpasar, nama sebenarnya adalah Daniel BH asal Amerika Serikat.
Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika dan dibenarkan bahwa Daniel adalah warga Amerika Serikat.
Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, Daniel dideportasi pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 13.15 WITA menuju Bandara International Soekarno-Hatta. Deportasi ini dikawal ketat 2 personel Imigrasi Denpasar.
Daniel berangkat dengan melanjutkan menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta – Instanbul – New York.
"Bersangkutan telah diusulkan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.
Baca Juga:Vaksinasi WNA di Jakarta Pakai Sinopharm, Anies: Targetnya Hari Ini Suntik 1.000 Orang