SuaraBali.id - Jerinx SID penuhi panggilan dan menjalani mediasi dengan Adam Deni, tapi kasus hukum tetap berjalan.
Adam Deni meminta proses hukumnya tetap berlanjut oleh pihak penyidik kepolisian.
Pengacara Jerinx SID, Gde Manik Yogiartha menyerahkan hal tersebut kepada pihak penyidik.
"Segala proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya," tutur Gde Manik Yogiartha.
Baca Juga:Adam Deni Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Jerinx, Meski Sudah Memaafkan
Sementara itu, Jerinx menjelaskan dirinya sudah saling memaafkan.
"Saya sudah memaafkan, saya sudah meminta maaf, saudara Deni juga sudah menerima maaf saya dengan tulus," kata Jerinx SID, dilansir dari Berita Bali, Minggu (15/8/2021).
Jerinx SID juga berharap kepada masyarakat agar tidak lagi memanas-manasi dia atau Adam Deni.
"Saya minta tolong, terutama kepada netizen sudahilah memanasi situasi, karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan dengan permasalahan ini," imbuh suami Nora Alexandra ini.
"Jadi saya mohon sekali pagi kepada netizen sudahi memanasi situasi karena kami sudah saling memaafkan," kata Jerinx SID menambahkan.
Baca Juga:Adam Deni Akui Jerinx SID Lebih Kalem dan Bijaksana saat Mediasi
Kasus ini berawal dari Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.
Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.