SuaraBali.id - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali meminta kepada Sulinggih atau pemangku agar menyarankan kepada krama untuk menunda pelaksanaan upacara adat.
PHDI Bali juga memohon kepada Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain, agar menyarankan kepada Krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda.
Hal ini dilakukan sampai pandemi Covid-19 dinyatakan melandai secara resmi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, sebagaimana melansir dari Berita Bali, Minggu (15/8/2021).
Apabila upacara tidak memungkinkan ditunda pelaksanaannya, maka Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (Nistaning Kanista), dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
Baca Juga:Penanganan Jenazah Covid-19, Tidak Ada Pelaksanaan Ngaben
"Semua langkah, arahan, dan imbauan dari yang berwenang seyogyanya dipahami ditujukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan umat manusia serta kelestarian alam lingkungan dan Krama, sesuai dengan filsafat Tri Hita Karana," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana.