SuaraBali.id - Dokter Richard Lee dibebaskan, tidak jadi ditahan. Dokter Richard Lee bebas sekira pukul 20.00 WIB.
Dokter Richard bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya.
Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.
![](https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/12/75186-dokter-richard-lee.jpg)
"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee.
Baca Juga:Polisi Bebaskan Dokter Richard Lee, Kartika Putri Ajak Tabayyun
Sementara Razman Arif Nasution mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari KapolriJenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.
"Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan," kata Razman.
![](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/12/86793-dokter-richard-lee.jpg)
Razman juga menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, akun menggunakan orang lain, yang seblumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh penyidik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Razman.
Baca Juga:Dokter Richard Lee Akhirnya Dibebaskan, Pengacara: Terimakasi Pak Kapolri
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) pagi.
Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri Dokter Richard, Reni Effendi di Instagram Story.
![](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/14/28735-kartika-putri-suaracomalfian-winanto.jpg)
Dari video tersebut terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.