Resmi! Dokter Richard Lee Ditahan Polisi

Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:06 WIB
Resmi! Dokter Richard Lee Ditahan Polisi
Dokter Richard Lee dan Dinar Candy [Instagram/dr.richard_lee]

SuaraBali.id - Dokter Richard Lee ditahan polisi. Dokter Richard Lee jadi tersangka. Dokter Richard Lee ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi tahan Dokter Richard Lee karena dokter kencantikan ini terncam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP. Ancamannya Pasal 30, semua uncur masuk. Hukumannya enam, tujuh tahun dan tertinggi delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee

"Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Yusri Yunus menambahkan.

Baca Juga:Ditangkap Usai Review Produk Skincare, Dokter Richard Lee Panen Dukungan

Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.

"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," ujar Yusri Yunus.

Foto kolase Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. [Tangkapan layar Instagram]
Foto kolase Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. [Tangkapan layar Instagram]

Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penagkapan terhadap Dokter Richard Lee sudah sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.

"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," imbuh Yusri Yunus.

Baca Juga:Polisi Tangkap Dokter Richard Lee: Ada Surat, Sesuai SOP, Tidak Ada Kekerasan

Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.

"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini